Kami hanya akan memberi tahu Anda berita terbaru dan bermanfaat.
Perusahaan (residen dan non-residen) yang menjalankan bisnis di Singapura dikenai pajak atas pendapatan yang bersumber dari Singapura ketika pendapatan itu muncul dan pendapatan yang bersumber dari offshore saat dikirim atau dianggap dikirim ke Singapura. Non-residen dikenakan WHT (Pemotongan pajak) atas jenis pendapatan tertentu (misalnya bunga, royalti, biaya layanan teknis, sewa properti bergerak) di mana hal ini dianggap muncul di Singapura.
Pajak penghasilan badan Singapura diberlakukan dengan tarif tetap sebesar 17%.
Pembebasan pajak parsial dan pembebasan pajak awal tiga tahun untuk perusahaan rintisan yang memenuhi syarat tersedia.
Pembebasan pajak sebagian (penghasilan kena pajak dengan tarif normal): Untuk One IBC Klien IBC !
Tahun penilaian 2018 hingga 2019 | ||
---|---|---|
Pendapatan yang dikenakan biaya (SGD) | Dibebaskan dari pajak | Pendapatan yang dibebaskan (SGD) |
10.000 pertama | 75% | 7.500 |
290.000 berikutnya | 50% | 145.000 |
Total | 152.000 |
Tahun penilaian 2020 dan seterusnya | ||
---|---|---|
Pendapatan yang dikenakan biaya (SGD) | Dibebaskan dari pajak | Pendapatan yang dibebaskan (SGD) |
10.000 pertama | 75% | 7.500 |
190.000 berikutnya | 50% | 95.000 |
Total | 102.500 |
Setiap perusahaan yang baru didirikan yang memenuhi persyaratan (sebagaimana dinyatakan di bawah) akan memiliki hak istimewa untuk menikmati pembebasan pajak bagi perusahaan baru untuk setiap tiga tahun pertama penilaian pajak. Syarat kualifikasi adalah sebagai berikut:
Pembebasan pajak terbuka untuk semua perusahaan baru kecuali dua jenis perusahaan berikut:
Tahun penilaian 2018 hingga 2019 | ||
---|---|---|
Pendapatan yang dikenakan biaya (SGD) | Dibebaskan dari pajak | Pendapatan yang dibebaskan (SGD) |
100.000 pertama | 100% | 100.000 |
200.000 berikutnya | 50% | 100.000 |
Total | 200.000 |
Tahun penilaian 2020 dan seterusnya | ||
---|---|---|
Pendapatan yang dikenakan biaya (SGD) | Dibebaskan dari pajak | Pendapatan yang dibebaskan (SGD) |
100.000 pertama | 75% | 75.000 |
100.000 berikutnya | 50% | 50.000 |
Total | 125.000 |
Pengecualian awal tidak tersedia untuk pengembangan properti dan perusahaan induk investasi.
Selain itu, untuk tahun penilaian 2018 terdapat potongan pajak sebesar 40%. Rabat ini dibatasi hingga SGD 15.000. Ada juga potongan harga 20% dari pajak terutang untuk tahun penilaian 2019, yang dibatasi hingga SGD 10.000.
Singapura menerapkan sistem perpajakan satu tingkat, di mana semua dividen Singapura bebas pajak di tangan pemegang saham.
Berita & wawasan terbaru dari seluruh dunia dipersembahkan oleh para ahli One IBC
Kami selalu bangga menjadi penyedia Layanan Keuangan dan Perusahaan yang berpengalaman di pasar internasional. Kami memberikan nilai terbaik dan paling kompetitif kepada Anda sebagai pelanggan yang berharga untuk mengubah tujuan Anda menjadi solusi dengan rencana tindakan yang jelas. Solusi Kami, Kesuksesan Anda.