4. Apa perbedaan istilah deregistrasi, mencoret, dan membubarkan?
Winding up adalah proses penyelesaian akun dan likuidasi aset perusahaan dengan tujuan mendistribusikan aset bersih kepada anggota dan membubarkan perusahaan.
Deregistration adalah Perusahaan pelarut yang tidak beroperasi, ini adalah prosedur yang relatif sederhana, murah dan cepat untuk membubarkan perusahaan pelarut yang tidak berfungsi.
Adapun untuk mogok kerja , Panitera Perusahaan dapat mencoret nama perusahaan di mana Panitera memiliki alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa perusahaan tersebut tidak beroperasi atau menjalankan bisnis. Perusahaan akan dibubarkan jika namanya dicoret dari Daftar Perusahaan . Pencoretan adalah kekuatan hukum yang diberikan kepada Panitera, perusahaan tidak dapat mengajukan pencoretan.
Baca lebih lajut: