Kami hanya akan memberi tahu Anda berita terbaru dan bermanfaat.
Perusahaan lepas pantai atau non-residen digambarkan sebagai perusahaan yang menjalankan volume bisnis yang tidak substansial atau nol dalam yurisdiksi pendirian mereka.
Lebih khusus lagi, perusahaan lepas pantai memiliki tiga karakteristik: Pertama, mereka harus terdaftar sebagai entitas dalam yurisdiksi pendirian. Kedua, "badan hukum" harus berdomisili di luar yurisdiksi pendirian. Akhirnya, perusahaan harus mentransaksikan sebagian besar bisnis di luar yurisdiksi pendirian. Namun, sebagian besar mengaitkan istilah "perusahaan lepas pantai" sebagai sarana untuk meningkatkan efisiensi pajak.
Kami selalu bangga menjadi penyedia Layanan Keuangan dan Perusahaan yang berpengalaman di pasar internasional. Kami memberikan nilai terbaik dan paling kompetitif kepada Anda sebagai pelanggan yang berharga untuk mengubah tujuan Anda menjadi solusi dengan rencana tindakan yang jelas. Solusi Kami, Kesuksesan Anda.