Gulir
Notification

Apakah Anda akan mengizinkan One IBC mengirimi Anda pemberitahuan?

Kami hanya akan memberi tahu Anda berita terbaru dan bermanfaat.

Pemegang Izin Kerja tidak dapat mendaftarkan perusahaan di Singapura. Ini berarti bahwa mereka tidak diizinkan untuk menjadi pemilik tunggal, mitra, atau direktur dari perusahaan mana pun yang terdaftar di Singapura.

Mereka akan melanggar ketentuan izin kerja jika melakukannya, dan izin kerja mereka akan dicabut. Mereka juga harus menjalani larangan kerja.

Bagi pemegang izin kerja untuk mendaftarkan perusahaan di Singapura dapat mengajukan Singapore Employment Pass (EP) atau Enterpreneur Pass (EntrePass) dari Kementerian Tenaga Kerja (MOM).

EP adalah jenis visa kerja yang dikeluarkan untuk karyawan profesional non-Singapura, manajer dan pemilik/direktur perusahaan Singapura. Pemegang EP diizinkan untuk memiliki saham di perusahaan Singapura, tetapi tidak dapat menjadi direktur di perusahaan tersebut jika mereka bekerja untuk pemberi kerja lain.

EntrePass juga merupakan jenis visa kerja untuk orang asing yang ingin mendaftarkan perusahaan di Singapura. Pemegang EntrePass harus menunjukkan modal disetor minimal $50.000. Sangat membantu bagi pemilik bisnis asing yang tidak memiliki kredensial formal tetapi memiliki rekam jejak yang terbukti sukses.

Tinggalkan kontak Anda dan kami akan segera menghubungi Anda!

Apa yang media katakan tentang kami

Tentang kami

Kami selalu bangga menjadi penyedia Layanan Keuangan dan Perusahaan yang berpengalaman di pasar internasional. Kami memberikan nilai terbaik dan paling kompetitif kepada Anda sebagai pelanggan yang berharga untuk mengubah tujuan Anda menjadi solusi dengan rencana tindakan yang jelas. Solusi Kami, Kesuksesan Anda.

US