Kami hanya akan memberi tahu Anda berita terbaru dan bermanfaat.
Alasannya adalah jika bisnis Anda memiliki keuntungan yang diperoleh dari HK, meskipun perusahaan Anda terdaftar di yurisdiksi luar negeri, keuntungan Anda masih dikenai Pajak Laba HK dan Anda harus mengajukan Surat Pemberitahuan Pajak Laba secara wajib.
Namun, jika perusahaan Anda (baik itu terdaftar di HK atau yurisdiksi offshore) tidak melibatkan perdagangan, profesi atau bisnis di HK yang memiliki keuntungan yang timbul di atau berasal dari HK, yaitu perusahaan Anda beroperasi dan menghasilkan semua keuntungan seluruhnya di luar HK, ada kemungkinan bahwa perusahaan Anda dapat diklaim sebagai 'bisnis offshore' untuk pembebasan pajak. Untuk membuktikan bahwa keuntungan Anda tidak dikenakan Pajak Laba HK, disarankan untuk memilih agen yang sangat berpengalaman pada tahap awal
Kami selalu bangga menjadi penyedia Layanan Keuangan dan Perusahaan yang berpengalaman di pasar internasional. Kami memberikan nilai terbaik dan paling kompetitif kepada Anda sebagai pelanggan yang berharga untuk mengubah tujuan Anda menjadi solusi dengan rencana tindakan yang jelas. Solusi Kami, Kesuksesan Anda.