Kami hanya akan memberi tahu Anda berita terbaru dan bermanfaat.
Pemegang Lisensi Perwalian Umum adalah entitas yang memegang lisensi perwalian umum yang valid sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang Bank dan Perusahaan Perwalian, 1990 dan memungkinkan pemegangnya untuk menjalankan bisnis perwalian tanpa batasan. Bisnis perwalian sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang ini berarti "bisnis dari (a) bertindak sebagai wali profesional, pelindung atau administrator dari perwalian atau penyelesaian, (b) mengelola atau mengelola kepercayaan atau penyelesaian apa pun, dan (c) manajemen perusahaan sebagaimana didefinisikan oleh Undang-Undang Manajemen Perusahaan, 1990.
Kami selalu bangga menjadi penyedia Layanan Keuangan dan Perusahaan yang berpengalaman di pasar internasional. Kami memberikan nilai terbaik dan paling kompetitif kepada Anda sebagai pelanggan yang berharga untuk mengubah tujuan Anda menjadi solusi dengan rencana tindakan yang jelas. Solusi Kami, Kesuksesan Anda.