Kami hanya akan memberi tahu Anda berita terbaru dan bermanfaat.
Orang asing 100% dapat mendirikan perusahaan di Singapura dan memiliki 100% kepemilikan sahamnya tanpa masalah.
Hukum Singapura mensyaratkan proses tata cara pembentukan perusahaan yang sama untuk residen maupun non residen (WNA) di Singapura, dengan ketentuan sebagai berikut:
Seperti yang Anda lihat dari informasi di atas, pemilik non-residen harus memiliki direktur residen untuk mendaftarkan semua jenis bisnis di perusahaan Singapura. Non-residen Singapura mungkin tidak dapat memenuhi semua dokumen yang diperlukan dari direktur residen. ( Baca lebih lanjut: Formasi perusahaan Singapura untuk non-residen )
Orang asing akan memiliki beberapa batasan untuk pengungkapan dan pencatatan informasi oleh pemerintah. Hanya Penduduk Singapura atau pemegang Izin Kerja atau izin Pengusaha yang dapat menerima posisi ini.
Orang asing bisa mendapatkan visa ini saat mereka mendaftar ke Kementerian Tenaga Kerja (MOM) untuk Entrepass. Setelah menerima visa one of a kind, para non-residen atau orang asing dapat bergabung dengan perusahaan dan resmi bekerja di Singapura, bahkan menjadi direktur di perusahaan mereka sendiri.
One IBC dapat mendukung pelanggan di perusahaan offshore di Singapura . Dengan pengalaman lebih dari 10 tahun dan pengetahuan yang mendalam tentang layanan ini, kami sangat yakin bahwa pelanggan, terutama non-residen Singapura, dapat dengan mudah membuka perusahaan dengan proses prosedur yang cepat dan aman.
Kami selalu bangga menjadi penyedia Layanan Keuangan dan Perusahaan yang berpengalaman di pasar internasional. Kami memberikan nilai terbaik dan paling kompetitif kepada Anda sebagai pelanggan yang berharga untuk mengubah tujuan Anda menjadi solusi dengan rencana tindakan yang jelas. Solusi Kami, Kesuksesan Anda.