Gulir
Notification

Apakah Anda akan mengizinkan One IBC mengirimi Anda pemberitahuan?

Kami hanya akan memberi tahu Anda berita terbaru dan bermanfaat.

Hampir semua produk dan jasa yang diimpor, dibeli, dan dijual di Bahama dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tarif PPN dikenakan sebesar 12%. Namun, barang yang dikirim ke klien di negara lain tidak dikenakan PPN.

Perusahaan hanya boleh memungut PPN jika sudah terdaftar PPN. Jika wajib didaftarkan PPN (diwajibkan) dan tidak didaftarkan, perusahaan tetap bertanggung jawab atas PPN (ditambah bunga dan denda) meskipun tidak dipungut biaya apapun. Oleh karena itu, sangat penting untuk mendaftar sesegera mungkin (ketika ambang batas tercapai). Memungut PPN tanpa mendaftar adalah pelanggaran berat yang dapat mengakibatkan denda atau penjara.

Tinggalkan kontak Anda dan kami akan segera menghubungi Anda!

Apa yang media katakan tentang kami

Tentang kami

Kami selalu bangga menjadi penyedia Layanan Keuangan dan Perusahaan yang berpengalaman di pasar internasional. Kami memberikan nilai terbaik dan paling kompetitif kepada Anda sebagai pelanggan yang berharga untuk mengubah tujuan Anda menjadi solusi dengan rencana tindakan yang jelas. Solusi Kami, Kesuksesan Anda.

US